News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran Pecat Direktur PDAM Solo, Tersangka Pencabulan Anak SMA: Sudah Tidak Bertugas Lagi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka (kiri), Direktur Teknik PDAM Solo (kanan). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memecat Direktur Teknik PDAM berinisial TAS yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Masih mengutip TribunSolo.com, pihak kepolisian mengungkapkan modus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pejabat Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53).

TAS tega mencabuli perempuan yang masih duduk di bangku SMA.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkenalan tersangka dengan korban dikarenakan ibu korban merupakan teman masa kecil TAS.

Korban dan keluarganya sebenarnya tinggal di Tangerang, Banten.

Namun, karena ibu korban asli Solo, korban pun sering ke Solo untuk mudik.

"Lama kelamaan, si anak ini curhat jika mengalami gangguan oleh makhluk halus. Dan tersangka mengatakan kepada korban bisa menolong korban," kata Ade, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Korban pun merasa jika TAS merupakan sosok penolongnya.

Kemudian, korban menjadi sering curhat kepada tersangka dan korban juga curhat soal pendidikannya di sekolah.

"Tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan pelecehan kepada korban," jelas Kapolres Solo.

(KIRI) Ilustrasi korban pelecehan dan (KANAN) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan responsya terkait kasus Direktur PDAM Solo diduga cabuli anak SMA. (Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Labib Zamani dan UPI.com)

Selain itu, TAS juga menyiapkan tiga pohon Bidara untuk meyakinkan korban.

Pohon Bidara disebut bisa menghilangkan gangguan makhluk halus jika diletakkan di kamar korban.

"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ucap Kombes Ade.

Menurutnya, perbuatan tersangka dilakukan pada periode 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022 di berbagai tempat wilayah Kota Solo.

Seperti di dalam mobil milik tersangka maupun ibu korban, serta sejumlah kolam renang di Kota Solo.

Baca juga: 5 Fakta Direktur PDAM Solo Diduga Cabuli Anak SMA: Ditetapkan Tersangka hingga Respons Gibran

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini