News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda DIY Tangkap 8 Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) 8 orang tersangka kasus video call seks (VCS) yang menyasar anak di bawah umur ditangkap Polda DIY.

Laporan Wartawan Tribun Jogja  Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - 8 orang tersangka kasus video call seks (VCS) yang menyasar anak di bawah umur ditangkap Polda DIY.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan pengakuan tersangka utama yakni FAS alias Bendol (27) yang ditangkap di wilayah Klaten pada 22 Juni lalu.

Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul

Dari keterangan FAS, polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya.

Ketujuh tersangka tersebut diringkus di waktu dan lokasi berbeda.

Mulai dari Klaten, Lampung, Semarang, Madiun, Karawang, Kalimantan Selatan serta Kalimantan Tengah.

Belum diketahui secara jelas peran dari masing-masing pelaku dalam kejahatan ini.

Polisi baru akan mengungkap peran dari masing-masing pelaku dalam konferensi pers yang akan dilaksanakan sore ini.

"7 ditangkap. Jadi totalnya 8 tersangka. Termasuk FAS," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (13/7/2022). 

Baca juga: Satpam di Bogor Nyambi Jadi Dukun Cabul: Pasien Anak Sakit, Ibunya Diajak Bersetubuh

 Meski sudah mengamankan delapan tersangka, polisi, kata Yulianto, masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.

"Masih dikembangkan. Keterangan lengkapnya nanti dirilis ya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY berhasil mengamankan FAS, 27 tahun di Klaten, Jawa Tengah.

Ia diduga adalah penjahat cabul yang bergerilya mencari korban anak melalui media sosial.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap Dukun Cabul di Gunungsindur: Korban Berjumlah 3 Orang

Sejak bulan Mei 2022, setidaknya sudah ada 4 anak perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban diajak melakukan video call seks (VCS), 3 di antaranya berada di Sedayu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini