Direktur Reskrimsus Polda DIY , Kombes Pol Roberto G.M Pasaribu mengatakan kasus kejahatan pornografi dan kesusilaan terhadap anak ini terungkap berawal dari peran Bhabinkamtibmas di Sedayu yang menerima informasi dari guru sekolah dan orangtua bahwa ada tiga anak yang dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal.
Anak tersebut, setelah dihubungi pelaku, dalam keadaan kaget lalu menangis.
"Karena ketika dihubungi, anak perempuan berusia 10 tahun ini diajak (menjelaskan rinci) video call.
Jadi handphone itu langsung dimatikan pembicaraannya, kemudian menghadap kepada orangtua," kata Roberto di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022) kemarin.
Petugas Ditreskrimsus Polda DIY yang mengetahui informasi itu, lalu jemput bola dan melakukan profiling atau proses identifikasi.
Baca juga: Dukun Cabul di Jepara Ini Ternyata Mengaku Cabuli Salah Satunya Korban Puluhan Kali
Hasilnya, pelaku diketahui berinisial FAS.
Ia ditangkap di wilayah Klaten pada 22 Juni lalu.
Modus operandi pelaku melakukan kejahatan cabul dengan bergabung dalam grup facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WhatsApp.
Percakapan di dalam grup tersebut, ternyata menyebar nomor-nomor calon korban dengan "kalimat anak yang bisa di VCS".
Baca juga: Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi: Korban Awalnya Ingin Bebas dari Utang
Mayoritas targetnya adalah anak-anak perempuan berusia 10 tahun.
Setelah nomor didapat, pelaku lalu melancarkan aksinya diawali dengan chatting dan mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.
"Anak-anak umur 10 tahun, mereka belum bisa mendapatkan pengetahuan yang cukup dan tidak didampingi oleh orang tua.
Ini bisa menjadi calon-calon korban dari kejahatan-kejahatan itu," kata Roberto. (rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sindikat Penjahat Cabul di Medsos Digulung Polda DIY, Modus Telepon Bocah Perempuan Lalu Diajak VCS