News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

UPDATE Kasus Julianto Eka Putra, Polda Jatim Olah TKP di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julianto Eka Putra (kiri), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (kanan). Update kasus Julianto Eka Putra, polisi melakukan olah TKP terkait dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru kasus yang menjerat pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JE).

Selain menjadi terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan seksual, Julianto juga dilaporkan atas dugaan eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan Julianto Eka Putra dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak."

"Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Kompas.com.

Ia melanjutkan, Julianto diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.

"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," jelasnya.

Polda Jatim Lakukan Olah TKP

Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendatangi Sekolah SPI Kota Batu untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (13/7/2022).

Olah TKP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan perkara eksploitasi ekonomi dengan terlapor Julianto Eka Putra.

"Jadi, pagi ini (13/7/2022), kami bersama Pak Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, beliau sendiri yang melakukan pelaksanaan olah TKP siang ini, mudah-mudahan dengan olah TKP ini masalah menjadi terang seperti apa kasus yang sebenarnya," ungkap Dirmanto di Sekolah SPI Kota Batu, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Petisi Dukungan untuk Julianto Eka Putra Muncul, Tagar #KitaBersamaKoJul Digaungkan

Dirmanto menerangkan, ada enam orang pelapor yang mengaku menjadi korban eksploitasi ekonomi.

Mereka membuat laporan di Polda Bali lalu dilimpahkan ke Polda Jatim.

"Olah TKP ini menindaklanjuti limpahan dari Polda Bali terkait adanya dugaan kasus eksploitasi ekonomi oleh JE," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Suryamalang.com.

Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto mengungkapkan pihaknya melakukan olah TKP di sekolah Selamat Pagi Indonesia pada Rabu (13/7/2022). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Dari hasil olah TKP, kata Dirmanto, diharapkan dapat menemukan petunjuk yang jelas.

"Semoga olah TKP ini masalah bisa menjadi terang seperti apa kasus sebenarnya."

"Sementara ini yang kami dapat, ada enam orang korban kasus eksploitasi ekonomi."

"Status JE masih terlapor. Kami olah TKP, lalu kami gelarkan, lalu kami simpulkan status berikutnya," terangnya.

Baca juga: Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan

2 Korban Hadir dalam Olah TKP

Dilansir Suryamalang.com, dua korban hadir dalam olah TKP dugaan eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI Kota Batu, Rabu.

Kombes Dirmanto menjelaskan, ada tiga titik yang dilakukan olah TKP.

Adapun yang menjadi fokusnya yakni beberapa tempat usaha.

"Dan sekarang masih berjalan dipimpin Dirkrimum Polda Jatim bersama tim Inafis dan dibantu juga Satreskrim Polres Batu."

"Masih ada beberapa titik yang akan kami olah," ungkapnya, Rabu.

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (tribunjatim.com)

Dirmanto mengaku mendapat kabar adanya korban yang berasal dari Kota Batu dan sekitar Kota Malang.

Sementara, pihak yayasan belum memberikan keterangan mengenai olah TKP tersebut.

Baca juga: Julianto Eka Dituding Intimidasi Saksi dan Koban, Kuasa Hukum : Kami Tak Pernah Tawarkan Apapun

Dugaan Eksploitasi Ekonomi

Selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan di Pulau Bali.

Saat itu, para korban masih di bawah umur yakni sekitar 15 tahun.

Para korban juga tidak memperoleh besaran gaji atau keuntungan sesuai kesepakatan di awal.

"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022), dikutip dari Suryamalang.com.

Ia menegaskan, meski JE berstatus terdakwa atas dugaan kasus asusila, tapi proses penyelidikan kasus dugaan eksploitasi ekonomi tetap bakal digulirkan.

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal

Diketahui, Julianto Eka Putra juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA SPI Kota Batu.

Julianto ditahan di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).

Ia akan menjalani masa penahanan selama 30 hari.

Julianto akan disidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal) (Suryamalang.com/Luhur Pambudi/Benni Indo)

Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini