Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Gamers asal Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial DT (15), seorang siswi di Jepara.
Pelaku dan korban sudah saling mengenal melalui game online.
Tersangka pelaku yang berinisial RD (31) diringkus polisi di Kabupaten Jepara.
Informasi yang dihimpun, pelaku dan korban sering main bareng (mabar) game Free Fire (FF).
Dari pertemanan itu kemudian pelaku meminta nomor handphone korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.
Baca juga: Daftar 30 Game Gratis di Prime Gaming, Ini Cara Daftar dan Berlangganan
Di percakapan Whatsapp, pelaku mengaku kepada korban masih bujang padahal sudah beristri dan mempunyai anak.
Korban mengaku masih kuliah semester II di sebuah universitas di Kabupaten Jepara, padahal masih siswi.
Pada Jumat (23/6/2022), pelaku menuju ke Jepara untuk menjemput korban.
Sekira pukul 21.30 WIB, RD menjemput korban di dekat rumahnya dan diajak ke hotel.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, saat di hotel pelaku dan korban sempat mabar game online.
Kemudian pelaku merayu korban agar mau diajak hubungan intim.
“Tersangka membujuk rayu dengan mengiming-imingi akan menikahi korban,” kata Warsono saat konferensi pers, di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).
Perwira polisi berpangkat melati dua itu membeberkan, kasus ini terungkap dari keluarga korban.