Tersangka dilaporkan oleh korban ke Polsek Klojen dan langsung diamankan.
Sebelum dilakukan Restorative Justice, tersangka sempat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Baca juga: Beredar Kabar Mayat yang Ditemukan di Lampung Tengah Korban Pencurian dengan Kekerasan
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering.
Kerugian diperkirakan oleh korban mencapai Rp 3,9 juta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka awalnya dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan