News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majikan Memaafkan, Seorang ART Warga Malang Dibebaskan dari Kasus Pencurian

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indah (19), seorang asisten rumah tangga warga Dusun Bendrong Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, Jawa Timur dibebaskan kasus pencurian.

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Indah (19), seorang asisten rumah tangga warga Dusun Bendrong Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, Jawa Timur dibebaskan kasus pencurian.

Indah sebelumnya tersandung kasus hukum karena mencuri pakaian milik majikannya.

Baca juga: Hindari Pencurian Data, Pastikan Aplikasi atau Situs Aman Saat Registrasi Pakai Foto KTP

Kejaksaan Negeri Kota Malang menempuh jalur Restorative Justice (RJ), Rabu (13/7/2022) siang dengan mempertemukan kembali perwakilan korban dan Indah.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan sebelum dilaksanakan Restorative Justice, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice ini, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kusbiantoro kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, menurutnya tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya.

"Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," ujarnya.

Baca juga: Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Jakbar Jual Emas Batangan hingga Ponsel Lewat Instagram

Kusbiantoro juga memberikan pesan kepada tersangka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," tambahnya.

Setelah adanya restorative justice ini, para pihak telah kembali ke keadaan semula.

Demikian pula seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.

Baca juga: Gagalkan Percobaan Pencurian di Bogor, Penjaga Sekolah Disebut Berlumuran Darah

Sebelumnya, tersangka Indah melakukan pencurian pakaian di rumah majikannya berinisial FU, yang berlokasi di Jalan Green Trees Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Aksinya diketahui oleh korban pada Sabtu (30/4/2022), saat tersangka hendak pulang ke rumahnya dalam rangka jatah libur Hari Raya Idul Fitri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini