TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Tiga orang anak di bawah umur di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan nekat mencuri kursi rotan di teras rumah salah satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku berinisial EAA (17 tahun), OS (16 tahun) dan JP (14 tahun) untuk beli chip judi slot.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah menyampaikan ketiga pelaku ditangkap setelah dilaporkan Lina Safitri seorang hakim di Pengadilan Lubuklinggau.
"Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 04.00 Wib pagi bertempat di rumah dinas kehakiman Lina Safitri tepatnya di Jl. Garuda Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I," ungkap Farizal pada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Saat itu ketiga pelaku mencuri dua buah kursi rotan dengan cara memanjat pagar depan rumah dinas tersebut.
Baca juga: Demi Keamanan, Remaja 17 Tahun di Lubuklinggau Selalu Bawa Pisau di Pinggang, Kini Ditangkap Polisi
Namun aksi ketiga pelaku saat melakukan aksi pencurian terekam CCTV.
"Atas kejadian tersebut korban di taksir megalami kerugian Rp.1,5 juta dan melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat," ujarnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Gaspol mendapat informasi dari masyarakat bahwa JP ditangkap masyarakat Kelurahan Lubuk Tanjung sedang mencuri ayam warga.
"Setelah diamankan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dua buah kursi rotan di rumah dinas kehakiman milik Lina Safitri bersama dua orang temannya EAA, dan OS," ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa dua orang temannya tersebut sedang berada di rumah Rojes di Kelurahan Tapak Lebar.
"Kemudian kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan," ujarnya. (Sripoku/Odi Arya)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kecanduan Judi Slot, Tiga Remaja di Lubuklinggau Curi Kursi Rotan Hakim