TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan oknum guru ngaji terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dilaporkan pelaku pelecehan pria 40 tahun berinisial RD.
Sementara korbannya merupakan 3 murid laki-laki dari pelaku sendiri.
Mereka memiliki umur antara 12 hingga 15 tahun.
Modus pelaku agar bisa melecehkan korban dengan tes akil balig
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJatim.com, Jumat (15/7/2022):
Baca juga: Gamers Asal Bekasi Cabuli ABG Berusia 15 Tahun di Jepara, Awalnya Diajak Main Bareng Game Online
Beraksi sejak Januari 2022
Kasus ini mulai terungkap saat Polres Mojokerto menerima laporan dari para korbannya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan fakta pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022.
Jumlah korbannya berjumlah 3 orang, yakni YSA (12) pelajar SD, Ag (13) pelajar SD dan FRD (14) pelajar SMP.
Para korban dilecehkan pelaku berulang kali.
Kini, RD yang tercatat sebagai warga Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: Kakek Pensiunan PNS Cabuli Bocah, Ambil Celana Dalam Korban usai Beraksi, Terbongkar Gara-gara Ini
Modus tersangka
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, tersangka melancarkan aksinya saat jam istirahat saat mengaji.
Korban dilecehkan dalam waktu yang berbeda-beda.
Modusnya, tersangka memanggil korban untuk datang ke kantor seketariat Taman Pendidikan Alquran (TPQ).
Tersangka kemudian meminta korban untuk memijatnya.
Modus berlanjut saat tersangka memutar video dewasa di HP miliknya.
Korban diminta memegang HP, sementara tersangka memegang alat kelamin korban dan melakukan pelecehan.
“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," tambah Apip.
Baca juga: 7 FAKTA Direktur PDAM Kota Solo Cabuli Siswi SMA Berulang Kali, Modus hingga Nasib Tersangka Kini
Pengakuan tersangka
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, RD pernah menjadi korban pelecehkan saat kecil.
Kejadian tersebut membuat tersangka memiliki indikasi kelainan seksual.
"Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) di lingkungannya," ucap Gondam.
"Tersangka ini ada sedikit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan," tambahnya.
Baca juga: FAKTA Guru Ngaji di Magelang Cabuli dan Rudapaksa 4 Murid, Modus hingga Pengakuan Tersangka
Penjelasan psikolog
Psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto, R. Dewi Novita Kurniawati yang terlibat menangani kasus ini memberikan penjelasannya.
Ia menyebut pelaku mengidap kelainan seksual.
Pernyataan Dewi berdasarkan cerita dan pengakuan tiga murid yang menjadi korban.
“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak," ucapnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)(Kompas.com/Moh. Syafií)