TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Polisi menetapkan lima orang tersangka berinisial MSA (21), AR (20), PA (20), JS (19) dan AF (18) kasus pengeroyokan seorang remaja berinisial ND (17).
Pengeroyokan tersebut terjadi di jalan persawahan Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Baca juga: Lupa Nyalakan Lampu Sein Picu Pengeroyokan di Tangerang hingga Berujung ke Sel Tahanan
Polisi juga mengamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB) yang dipakai para pelaku saat melakukan penganiayaan kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan jika aksi kekerasan yang dilakukan 5 pelaku itu terjadi pada Minggu (3/7/2022) dini hari.
"Korban adalah anak inisial ND (17) seorang pelajar. Kejadian 3 Juli 2022 dinihari, modusnya melakukan kekerasan secara bersama-sama," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022).
Kasat Reskrim kemudian menjelaskan kronologis pengeroyokan terhadap korban ND tersebut.
Pada mulanya, Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku berkumpul di sebuah warung sate ayam yang berada di sekitar kantor cabang bank pelat merah di Jalan Pemuda Klaten.
Ketika waktu mulai beranjak ke Minggu (3/7/2022) pukul 01.00 WIB dinihari, rombongan korban yang berjumlah sekitar 10 sepeda motor melintas di depan pelaku yang sedang nongkrong.
Baca juga: Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Personil Brimob di Aceh Singkil
Kemudian rombongan korban berteriak-teriak ke arah pelaku, melambaikan tangan seolah-olah disuruh mendekat hingga menggeber sepeda motor.
Lalu muncul rombongan lainnya yang mengejar korban dan rombongan pelaku ikut terpancing untuk mengejar rombongan korban.
"Korban ND berhasil dikejar dan di stop di dekat palang perlintasan kereta api Krapyak namun teman-teman ND berhasil kabur," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Eks Kiper Liga Indonesia Claudio Martinez Diselidiki Polda Metro Jaya
ND sempat dibawa para pelaku ke warung sate dekat bank pelat merah tempat para pelaku nongkrong.
Lalu korban juga dibawa ke jalan persawahan di timur balai Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah.
Korban kemudian dianiaya atau mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.