TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau akan bebas dari hukumannya di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) hari ini.
Kepastian mengenai pembebasan Rusli Zainal ini berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman.
Dan setelah dicek kelengkapan berkas administasi pembebasan bersyarat (PB) Rusli Zainal.
"Iya, Insya Allah tanggal 21 Juli ini beliau (Rusli Zainal) bebas bersyarat," kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Kepala dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Sumut Ditahan Kasus Korupsi Dana Covid
Namun menurut Koko Syawaluddin Sitorus, pembebasan bersyarat untuk Rusli Zainal bisa saja batal.
Pembebasan bersyarat batal jika Rusli Zainal melakukan pelanggaran menjelang hari bebasnya tersebut.
"Karena besok (apabila) dia melanggar aturan itu bisa dicabut. Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," kata Koko.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno saat dikonfirmasi mengungkapkan, mantan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu, masa penahanannya sudah tak lama lagi.
"Sebenarnya tidak lama lagi, karena dengan revisi dari PP 99 kemarin itu, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi. Kedua, beliau juga sudah membayar denda. Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," ucapnya.
"Makanya kan kita sudah usulkan ke Jakarta, dan kita lagi nunggu otorisasi SK PB sekarang ini. Kalau memang sampai, ya segera. Kita juga tidak bisa nahan-nahan," imbuhnya.
Diketahui, Rusli Zainal menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Rusli Zainal terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.
Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.
Baca juga: KPK Jebloskan 2 Koruptor Proyek Jalan di Bengkalis Riau ke Lapas Tangerang
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara.
MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.
MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun.
Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat Besok 21 Juli 2022