TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah mencabuli 3 anak di bawah umur.
Dilaporkan, oknum berinisial YS tersebut bertugas di Polsek Tolangohula dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
Pihak Polda Gorontalo sudah turun tangan terkait kasus dugaan pelecehan yang membelit Brigpol YS.
Polda juga meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatan tersangka dinilai mencoreng institusi kepolisian.
Bagaimana kejelasan kasus Brigpol YS? Berikut informasi lengkapnya dirangkum dari TribunGorontalo.com dan Kompas.com, Jumat (22/7//2022):
Awal kasus
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Lecehkan Seorang Nenek di Sigi, Propam Polda Sulteng Turun Tangan
Kasus ini bermula saat ibu dari seorang korban mengetahui anaknya dilecehkan oleh tersangka.
Ia kemudian membuat laporan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Minggu malam (10/7/2022).
Dari hasil pendalaman, korban berjumlah 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.
Mereka diduga telah dirudapaksa dan dicabuli oleh Brigpol YS.
Brigpol YS akhirnya diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo pada Senin (11/7/2022).
Sehari setelahnya, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Lubuklinggau yang Diduga Lecehkan Anak Balita, Kini Sudah Ditahan
Penjelasan Polda Gorontalo
Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan pencabulan Brigpol YS.