News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narkoba

Polres Samosir Tangkap Kurir dan Bandar Narkotika, saat Transaksi di Menara Pandang Tele

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SAMOSIR – Personil Polri dariPolres Samosir menangkap dua tersangka berinisial DP dan JP, yang merupakan bandar dan kurir narkotik, Minggu (24/7/2022).

Awalnya polisi menciduk DP (22), yang bertindak sebagai kurir saat melakukan transaksi sabu di areal Menara Pandang Tele, Samosir, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (8/5/2022).

Setelah tersangka DP ditangkap, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil amankan JP.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan dua tersangka merupakan target yang telah diincar petugas.

“Kita juga mengungkap peredaran narkoba, di mana yang kita tangkap pertama inisial DP sebagai kurir."

"(DP) Ditangkap pada saat transaksi pada Jumat (8/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Menara Pandang Tele, di Desa Dosroha, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir,” ujar AKBP Josua Tampubolon, Sabtu (23/7/2022).

“Barang bukti yang diamankan, ada 0,7 gram sabu."

"DP ini adalah penduduk Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Samosir. Pekerjaannya sehari-hari adalah sebagai petani,” jelasnya.

Kepolisian melakukan pengembangan hingga bandar berinisial JP (28) yang buron berhasil ditangkap.

"Tersangka JP sempat melarikan diri ke kawasan Sidikalang, Dairi. Dalam pengejaran, pihak kepolisian dengan tersangka sempat kejar-kejaran,” katanya.

Bandar ini, lanjutnya, sempat menerobos personil Sat Narkoba kemudian anggota berikan tembakan peringatan namun yang bersangkutan menghiraukannnya hingga diambil langkah tegas terukur. 

“Pekerjaan sehari-harinya adalah petani kentang di Kecamatan Harian. Selain itu, kurir juga menggunakan mobil ini untuk mengantarkan sabu tersebut sehingga mobil ini kami sita,” bebernya.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menjelaskan, proses pengiriman sabu dari Kota Medan menuju Samosir menggunakan bus penumpang.

Dengan demikian, pihaknya telah memanggil pihak bus guna menanyai soal proses pengiriman tersebut.

“Kemarin sudah langsung saya interogasi bandar ini, tersangka JP ini membelinya dari Medan."

"Dan, kita sedang melakukan pengejaran."

"Modus operandinya, dia memesan menggunakan HP dan kemudian dari Medan dan mengantarkannya dengan bus. Dan saat ini, pihak bus juga sudah kami panggil,” ujar AKBP Josua Tampubolon.

Secara tegas, ia sampaikan, masyarakat Samosir jangan membiarkan adanya peredaran narkoba.

Dengan cara apapun, pihaknya akan melakukan pemberantasan rantai penyebaran barang haram tersebut.

“Masyarakat juga jangan terlalu melakukan pembiaran. Kita harus putus rantai ini dengan cara apapun,” sambungnya.

Kedua tersangka DP (22) dan JP (28) mendapat sanksi selama 12 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan, pengedari narkoba yaitu Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” sambungnya.

Kini, pihaknya tengah mengejar pemasok sabu dari Medan kepada kedua tersangka.

“Yang kita kejar adalah pemasok dari Medan dan kemudian pembeli-pembeli di sini. Inisialnya AP,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkotika, saat Transaksi di Menara Pandang Tele  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini