Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Buruh serabutan berinisial M harus berurusan dengan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Ia menjadi tersangka pelaku tindak pidana pencabulan.
Korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar dan terhitung masih tetangga pelaku.
Tersangka mengakui telah melakukan tindakan bejatnya kepada korban berulang kali sejak 2021.
Perbuatan dilakukan di rumah tersangka maupun rumah korban saat orang tuanya pergi bekerja sehingga kondisinya sepi.
Baca juga: Polrestabes Palembang Amankan Tersangka Pencabulan Anak Kandung, Korban Berumur 10 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, saat ini M yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, pakaian, dan lainnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7/2022).
Tindakan bejat tersangka akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Selasa (9/7/2022) lalu.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," kata Anton.
Anton menyampaikan, hingga kini masih memeriksa M secara intensif sambil mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.
Sebab, pihaknya belum dapat memastikan adanya korban lain dari perbuatan bejat M. Namun, sejauh ini petugas baru menerima satu laporan.
"Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Buruh Serabutan di Cirebon Lakukan Pelecehan Seksual pada Tetangganya yang Masih Kelas 5 SD