TRIBUNNEWS.COM - PT Pelindo II Panjang Lampung menemukan sebuah kontainer yang berisikan senjata.
Senjata ini pun sempat disegel oleh pihak Bea Cukai lantaran ada beberapa barang dalam kontainer senjata tidak sesuai daftar muatan angkutan.
Kemudian pendataan pun kembali dilakukan oleh PT Pelindo II di Pelabuhan Panjang Lampung.
Namun ternyata penyegelan yang sempat dilakukan pihak Bea Cukai lantaran adanya kekeliruan dalam teknis pengiriman senjata.
Hal ini diungkapkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Lalu apa saja fakta-fakta mengenai temuan satu kontainer yang berisi senjata militer dari AS ini? Berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber.
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Satu Kontainer Senjata US Army di Pelabuhan Panjang Bukan Barang Ilegal
1. Disebut Tidak Sesuai Daftar Muatan Angkutan
PT Pelindo II Panjang Lampung memastikan beberapa barang dalam kontainer senjata AS itu tidak sesuai daftar muatan angkutan.
Imbasnya, penyegelan pun dilakukan pihak Bea Cukai untuk kemudian dilakukan pendataan kembali oleh PT Pelindo II di Pelabuhan Panjang Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil General Manager Bidang Humas PT Pelindo II Panjang, Frans Rahardian pada Minggu (24/7/2022).
"Jadi setelah dicek senjata itu tidak masuk dalam manifes dan saat ini masih di pelabuhan untuk dilengkapi dokumennya dari pihak terkait," ujar Frans dikutip dari Tribun Bandar Lampung.
Selain itu, Frans juga membantah bahwa senjata yang ada di kontainer itu adalah barang selundupan.
Baca juga: Satu Kontainer Senjata Api Milik AS Tertahan di Pelabuhan Panjang, Begini Penjelasan Pelindo II
Bantahan tersebut merespon adanya unggahan sejumlah foto senjata api militer dengan narasi diselundupkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
"Terkait dengan senjata itu benar, tapi senjata itu tidak terdaftar dalam manifes."