News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Semarang

Tembak Istri TNI di Semarang Dua Kali, Tersangka Dibayar Rp 120 Juta oleh Kopda Muslimin

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi pelaku penembak istri TNI Arhanud berdasarkan rekaman CCTV. Penjabaran ciri-ciri pelaku dilakukan di ruang Rupatama Mapolrestabes Semarang, Rabu (20/7/2022). | Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi mengungkapkan berapa bayaran yang diberikan Kopda Muslimin untuk pelaku penembakan istrinya sendiri di Semarang.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi, memberikan penjelasannya terkait kasus penembakan istri anggota TNI (34) yang berinisial R, di Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Senin (18/7/2022).

Diketahui, pada saat kejadian R sedang perjalanan pulang setelah menjemput anaknya sekolah, lalu ia ditembak sebanyak dua kali oleh orang tak dikenal.

Kemudian hasil penelusuran polisi, kuat dugaan adanya keterlibatan suami R atau Kopda Muslimin yang menjadi aktor intelektual dalam kasus penembakan ini.

Para pelaku yang melakukan penembakan kepada R adalah orang-orang suruhan Kopda Muslimin yang diminta untuk menembak istrinya sendiri.

Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, para tersangka mendapatkan bayaran sebanyak Rp 120 juta setelah menembak R sebanyak dua kali.

Uang tersebut diberikan Kopda Muslimin kepada tersangka saat R berada di rumah sakit karena harus menjalani perawatan setelah ditembak.

Baca juga: Penembakan Istri TNI AD di Semarang Jadi Perhatian Serius, Jenderal Dudung Jenguk Korban

Transaksi penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah minimarket yang berada sekitar 300 meter dari rumah sakit tempat R dirawat.

"Kemudian setelah dilakukan penembakan korban dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, suami korban menelfon eksekutor dengan dilakukan untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan."

"Kemudian suami korban keluar di minimarket 300 meter dari RS, uang Rp 120 juta uang kompensasi dan sudah dibagi para pelaku," kata Irjen Ahmad Lutfi dilansir Kompas TV, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Dalangi Upaya Pembunuhan Istri di Semarang, Kapolda Jateng Minta Kopda Muslimin Menyerahkan Diri

Kronologi Penembakan.

Irjen Ahmad Lutfi juga menjelaskan terkait kronologi insiden penembakan yang melukai R.

Menurut Irjen Ahmad Lutfi, pada Senin (18/7/2022), pukul 08.00 WIB, para tersangka telah bersiap untuk melakukan pematangan TKP sebelum melakukan penembakan.

Kemudian pada pukul 11.38 WIB, tersangka mulai melakukan kegiatannya untuk menembak.

Karena tembakan pertama dikira tidak menyakitkan, maka tersangka mendapat instruksi dari Kopda M untuk menembak lagi.

Baca juga: Usai Istrinya Ditembak di Banyumanik Semarang, Kopda M Ajak Kabur Selingkuhannya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini