TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan mobil milik tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Rumah dan mobil tersebut aset milik Ricky Ham Pagawak yang berada di Tangerang Selatan, Banten.
Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat (22/7/2022).
Aset tersebut nantinya menjadi bukti dalam perkara ini.
Adanya penyitaan ini menjadi langkah awal untuk memulihkan aset negara yang dinikmati seorang koruptor.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Kabur ke Papua Nugini, KPK Kaji Kemungkinan Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Berupa rumah maupun kendaraan mobil," kata Ali, dikutip dari Kompas.com.
Lanjut Ali memastikan penyidik sedang bekerja untuk menemukan Ricky Ham Pagawak.
Di mana Ricky Ham Pagawak diketahui kabur dan saat ini menjadi buron pihak kepolisian.
"Kami akan terus cari keberadaan dari yang bersangkutan dan pastikan segera selesaikan perkaranya," ujar Ali.
Kabur Ke Papua Nugini
Masih dikutip dari Kompas.com Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai buron setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Polda Papua menyebut Ricky Ham Pagawak masih sempat terpantau di Jayapura pada 13 Juli.
Namun pada hari berikutnya, ia terlihat di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.