Diberitakan TribunJambi.com, hasil autopsi ulang Brigadir J akan dibuka di pengadilan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan autopsi dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Hasil autopsi ulang akan dibuka di pengadilan," ujarnya, Rabu.
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," terang dia.
Baca juga: Jika Ada Perbedaan Hasil, Autopsi Ulang Brigadir J Disebut Bisa Timbulkan Persoalan Penanganan Kasus
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
Lebih Rumit Dibanding Autopsi Pertama
Dokter Spesialis Forensik dari Medan, Nasib Mangoloi Situmorang, menyebut kasus Brigadir J cukup unik.
Sebab, kata dia, ekshumasi atau penggalian kubur dilakukan setelah dilakukan autopsi.
"Beruntung sekali, jenazah (Brigadir J) diformalin artinya ada proses pengawetan."
"Sehingga proses pembusukan diperlambat," katanya, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.
Ia mengatakan, pemberian formalin ini dapat memperlambat proses pembusukan yang diharapkan luka-luka dalam tubuh jenazah masih dapat diamati dengan jelas.
Nasib pun menilai proses autopsi ulang akan lebih rumit dibanding autopsi pertama.
"Autopsi pertama itu keadaan jenazah masih fresh, organnya masih fresh."
"Jadi saat kita melakukan autopsi pertama, masih nampak organnya dan masih terlihat luka itu dengan benda yang mengenainya, dan hubungannya masih bisa kita ikuti," terangnya.
Baca juga: Jenazah Brigadir J Kembali Dimakamkan Pasca-autopsi, Dilakukan Upacara Secara Kedinasan