TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru terkait hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Proses autopsi ulang Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, autopsi ulang berlangsung selama enam jam.
Nantinya hasil autopsi akan diserahkan kepada penyidik untuk menunjang pengungkapan kasus.
Selain itu, pihak keluarga juga akan diberikan informasi terkait hasil autopsi.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta terbaru mengenai hasil autopsi Brigadir J:
Hasilnya Bakal Keluar 4-8 Minggu
Ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto, mengungkapkan hasil autopsi akan keluar dalam beberapa pekan mendatang.
"Hasil autopsi baru keluar setelah 4-8 minggu," ujarnya di RSUD Sungai Bahar, Rabu, dilansir Kompas.com.
Menurutnya, hasil autopsi lama keluar karena ada bagian luka yang butuh pemeriksaan mikroskopis.
Hal itu untuk menentukan apakah luka terjadi setelah atau sebelum kematian.
Baca juga: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Susno Duadji: Hasil Autopsi Bisa Ubah Alur Cerita 180 Derajat
Diketahui, pemeriksaan mikroskopis dapat mengetahui jenis kekerasan dan efek yang ditimbulkan akibat kekerasan.
"Kita temukan banyak luka. Namun belum bisa disampaikan luka itu terjadi setelah atau sebelum kematian. Bahkan penyebab luka juga belum bisa diketahui," jelas Firmansyah.
Hasil Autopsi akan Dibuka di Pengadilan
Diberitakan TribunJambi.com, hasil autopsi ulang Brigadir J akan dibuka di pengadilan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan autopsi dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Hasil autopsi ulang akan dibuka di pengadilan," ujarnya, Rabu.
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," terang dia.
Baca juga: Jika Ada Perbedaan Hasil, Autopsi Ulang Brigadir J Disebut Bisa Timbulkan Persoalan Penanganan Kasus
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
Lebih Rumit Dibanding Autopsi Pertama
Dokter Spesialis Forensik dari Medan, Nasib Mangoloi Situmorang, menyebut kasus Brigadir J cukup unik.
Sebab, kata dia, ekshumasi atau penggalian kubur dilakukan setelah dilakukan autopsi.
"Beruntung sekali, jenazah (Brigadir J) diformalin artinya ada proses pengawetan."
"Sehingga proses pembusukan diperlambat," katanya, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.
Ia mengatakan, pemberian formalin ini dapat memperlambat proses pembusukan yang diharapkan luka-luka dalam tubuh jenazah masih dapat diamati dengan jelas.
Nasib pun menilai proses autopsi ulang akan lebih rumit dibanding autopsi pertama.
"Autopsi pertama itu keadaan jenazah masih fresh, organnya masih fresh."
"Jadi saat kita melakukan autopsi pertama, masih nampak organnya dan masih terlihat luka itu dengan benda yang mengenainya, dan hubungannya masih bisa kita ikuti," terangnya.
Baca juga: Jenazah Brigadir J Kembali Dimakamkan Pasca-autopsi, Dilakukan Upacara Secara Kedinasan
Sebelumnya, berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penodongan senjata ke kepala istri Ferdy Sambo, PC.
Brigadir J meninggal dunia akibat baku tembak tersebut.
Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian, karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJambi.com) (Kompas.com/Kontributor Jambi, Suwandi)