"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," pungkasnya.
Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan.
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Arman menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Menurut Arman, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela," jelasnya.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Autopsi Ulang dan Pemakaman Kedinasan Terlaksana, Ayah Brigadir Yosua: Terima Kasih Presiden