News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Berduaan dengan Istri TNI di Jombang, Digerebek Warga saat Suami Berdinas ke Luar Kota

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi - Oknum polisi digerebek warga saat berduaan dengan istri anggota TNI di Jombang. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi digerebek warga saat berduaan dalam rumah dengan istri TNI di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Identitas oknum polisi tersebut berinisial Ipda B. Ia diketahui bertugas di Polres Kota Mojokerto.

Sementara istri TNI tersebut berinisial S. Saat kejadian S ditinggal suaminya D yang berdinas di Surabaya.

Kasus ini pada akhirnya berakhir secara kekeluargaan karena pertemuan Ipda B dengan S untuk membicarakan bisnis.

Berikut fakta-fakta oknum polisi dan istri TNI digerebek warga di Jombang dirangkum dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022):

Kronologi kejadian

Baca juga: Kronologi Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Rekan Kerja di Rumah Kontrakan

Kasus ini bermula saat Ipda B mendatangi kediaman S pada Senin (25/7/2022).

Lokasinya berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Ipda B datang pada sekitar pukul 16.00 WIB, namun hingga lima jam kemudian, ia tidak kunjung keluar dari rumah S.

Warga yang mulai curiga lalu melakukan penggerebekan guna mengetahui apa yang dilakukan Ipda B dengan S.

Ipda B yang panik lantas melarikan diri dengan sepeda motornya.

Ia berhasil diamankan setelah menabrak 2 warga yang melakukan penghadangan.

Oleh warga, Ipda B diserahkan ke Mapolsek Jogoroto.

Baca juga: Pemuka Agama Digerebek Istri saat Berduaan dengan Gadis ABG di Kamar, Berikut Kronologinya

Mengaku berbisnis

Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi membenarkan membenarkan penggerebekan ini.

Ipda B mengaku, kedatangannya ke rumah S untuk membahas soal bisnis.

“Informasi yang didapat bahwa (pertemuan) mereka terkait urusan jual beli tanah," ucap Qoyum.

Qoyum melanjutkan, pihaknya melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah ada indikasi tindak asusila.

Oleh karena, ia meminta keterangan Ipda B dan sejumlah saksi.

Diketahui, penyelidikan mengacu pada ketentuan dalam pasal 285 KUHP, yang berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Kepergok Selingkuh dengan MUA Jambi, Digerebek Istri Sah yang Berprofesi Polwan

Kasus berakhir secara kekeluargaan

Kasat Reskrim Polres Jombang, Jombang, AKP Giadi Nugraha. Giadi menjelaskan kasus oknum polisi digebrek saat berduaan dengan istri TNI di Jombang. (Kompas.com/Moh. Syafií)

Kasat Reskirm Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menyebut, kasus ini berakhir secara kekeluargaan.

Hal tersebut dikarenakan dalam 285 KUHP tidak bisa dilanjutkan tanpa laporan suami S.

Giadi mengatakan, suami S tidak mau membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap suami, yang bersangkutan tidak mau melaporkan," terangnya.

"Sehingga diselesaikan secara kekeluargaan antara suami, istri maupun saudara B yang merupakan anggota Polri," tambah Giadi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Moh. Syafií)

Berita lainnya seputar Kabupaten Jombang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini