News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Semarang

Diminta Pekerjanya untuk Pulang karena Anak-Anak Membutuhkan, Kopda Muslimin : 'Aku Wis Nyerah Bul'

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang memperdengarkan rekaman telefon diduga Kopda Muslimin sebelum meninggal viral. Dalam video itu nampak seorang pria bernama Kabul menerima telfon dari sosok yang diduga Kopda Muslimin sebelum meninggal dan meminta pegawainya itu menjaga anak-anaknya Pria yang menerima telfon itu sendiri dipanggil Kabul, merupakan pekerja di tempat Kopda Muslimin.

Bahkan ia kerap dimarahi oleh sosok yang dipanggil ibu itu.

"Aku wis nyerah Bul," jawab si pria menangis.

"Jangan nyerah," ucap Kabul menyemangati.

"Ibu galak Bul, ibu nyeneni (marahi) aku terus, aku ora kuat. Nak balik aku wes ora iso (kalau pulang aku sudah tidak bisa),"

Baca juga: 5 Fakta Terbaru tentang Kopda Muslimin, Tewas Bukan Karena Tenggak Racun hingga Sempat Bertobat

Kopda Muslimin yang menjadi dalang penembakan istrinya, Rina Wulandari (34) ditemukan meninggal di rumah orangtuanya, di Kendal pada Kamis (28/7/2022).

Kopda Musliman nekat bunuh diri dengan meminum racun tikus setelah buron.

Jenazah Kopda Muslimin sampai di rumah duka Desa Trompo RT 02 RW 01, Kecamatan Kota, Kabupaten Kendal pukul 17.15, Kamis (28/7/2022).

Jenazah dibawa menggunakan mobil ambulans RST Bhakti Wira Tamtama Semarang setelah menjalani autopsi.

Proses Hukum 5 Eksekutor Tetap Jalan

Danpom IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Rinoso Budi memastikan, meninggalnya Kopda Muslimin tidak akan memengaruhi proses hukum pada lima orang eksekutor, tersangka penembakan pada Rina Wulandari.

"Meskipun dari pengakuan saksi yang ada dan termasuk lima eksekutor tersebut mengarah kepada Kopda Muslimin."

"Karena yang bersangkutan saat itu belum tertangkap sehingga belum bisa dilimpahkan dan hari ini meninggal dunia," kata Budi dilansir Tribun Jateng, Jumat (29/7/2022).

Budi menjelaskan sesuai pasal 77 KUHP, kasus yang menjerat Kopda Muslimin ditutup karena telah meninggal dunia.

Seusai dilakukan autopsi, Kopda Muslimin tidak dimakamkan secara militer. (TribunJateng.com)

Diketahui pasal 77 KUHP ini berisi tentang hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini