News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jefry Wenda Jubir Petisi Rakyat Papua Ditangkap Saat Melakukan Aktivitas Ini di Pasar Mama Mama

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Jefry Wenda, Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) dan  seorang rekannya bernama Ruben Wakla ditangkap anggota  Polresta Jayapura Kota

Laporan Wartawan Tribun Papua Raymond Latumahina

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Jefry Wenda, Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) dan  seorang rekannya bernama Ruben Wakla ditangkap anggota  Polresta Jayapura Kota.

Jefry dan Ruben diamankan Pasar Mama mama Papua, Kota Jayapura, Jumat (29/7/2022).

Jefry Wenda diketahui menjadi penanggung jawab aksi massa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus Papua di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas Jefry Wenda di Pasar Mama mama Papua.

Baca juga: Polisi Bebaskan 4 Demonstran Penolak DOB dan Otsus Papua, Jefry Wenda dan 2 Lainnya Masih Ditahan

Anggota kepolisian langsung bergegas menuju lokasi Jefry Wenda hingga mengamankannya.

“Setelah kita lihat ternyata orang ini yang akan melaksanakan aksi demo sebagai penanggung jawab (Jefry Wenda),” kata Kombes Victor kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com, di Kota Jayapura, Jumat (29/7/2022).

Jefry Wenda dan rekannya tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan.

Mantan Kapolres Jayapura ini juga sekaligus membantah isu yang telah beredar terkait penangkapan Jefry Wenda dan Ruben Wakla ini.

Sebab, sebelumnya, beredar kabar dengan narasi Jefry Wenda dan tekannya tersebut diculik oleh aparat Kepolisian.

“Tentunya kami bicara dan selalu bertindak atas nama hukum dan pengaduan dari masyarakat. Kita tidak pernah mencari-mencari,” tegas Victor Mackbon.

Kini, Jefry Wenda dan Ruben Wakla masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura.

Polisi menggunakan Pasal 167 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara dalam perkara kasus ini.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara. Jadi berita ini sebagai klarifikasi dari pihak kepolisian bahwa tidak ada upaya-upaya yang ilegal dilakukan oleh kepolisian,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan juduPolisi Akui Tangkap Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda, Begini Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini