Pelaku beraksi sebelum pelajaran dimulai.
"Modusnya dengan memberi uang jajan kepada korban dan meminta agar tidak memberi tahu ke orang lain," ucap Istiqlal, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Pensiunan Pegawai BUMN di Palangkaraya Ditahan karena Cabuli Cucu Tiri Berulangkali Selama 5 Tahun
ZH melecehkan korban dengan meraba-raba bagian intim korban.
Ia juga mengaku tidak pernah merudapaksa korban.
Kini, ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,
"(Tersangka) dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Istiqlal.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Perdana Putra)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.