TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SD cabuli 7 siswinya terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur.
Dilaporkan yang menjadi pelaku pencabulan pria berinisial IM (57).
Sementara korbannya siswi dari pelaku sendiri yang masih duduk di bangku kelas VI.
Modus pelaku untuk bisa cabuli korban dengan memberi mimbingan belajar (bimbel) tambahan di sekolah.
Kini IM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta guru SD cabuli 7 siswinya di Kediri dirangkum TribunJatim.com dan Kompas.com, Sabtu (30/7/2022):
Baca juga: Oknum Guru Pesantren di Asahan Cabuli Santri Pria, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang
Awal kasus
Kasus ini mulai terbongkar saat orangtua membuat laporan ke Dinas Pendidikan Kota Kediri pada awal bulan Juli 2022 lalu.
Mereka mengadu anaknya sudah dilecehkan oleh gurunya sendiri.
Orangtua korban juga membuat laporan ke Polres Kediri Kota pada Jumat (22/7/2022).
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan IM.
Pihak Pemkot Kediri telah memecat IM sebagai statusnya guru Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 20 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Tuban Cabuli Anak Tetangga, Pelaku Kabur Saat Aksinya Dipergoki Ayah Korban
Beraksi selama setahun
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menjelaskan, pelaku mencabuli korban selama kurun waktu setahun.