TRIBUNNEWS.COM - JNE Express, perusahaan pengiriman di Indonesia memberikan klarifikasi terkait dugaan penimbunan sembako bantuan Presiden yang ditemukan di Depok baru-baru ini.
Pada Jumat (29/7/2022), seorang warga Depok menemukan sembako bantuan Presiden yang ditimbun di lahan kosong miliknya, tepatnya di sekitar Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.
Lokasi penimbunan sembako bantuan Presiden itu berada di seberang gudang JNE Depok.
Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, JNE mengonfirmasi tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
JNE menerangkan, semuanya sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.
Dalam menjalankan bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlakui serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.
Baca juga: Update Beras Bansos Ditimbun di Depok, Diduga Dipendam 2 Tahun Lalu pada Awal Covid-19 di Indonesia
Ada lima poin dalam pernyataan JNE yang rilis melalui akun Instagram @jne_id, Minggu (31/7/2022).
1. JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh Alm. Bapak H. Soeprapto Soeparno, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.
2. Sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah.
Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait.
3. Dalam menjalankan bisnis JNE mengikuti peraturan yang berlaku serta, selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.
4. Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.
5. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Tanah Temukan Timbunan Beras Bansos Presiden: Bukan 1 Ton Tapi 1 Kontainer
Penemuan Sembako Bantuan Presiden Tertimbun di Tanah