TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemuda rudapaksa gadis remaja dilaporkan terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara (NTB).
Diketahui identitas korbannya berinisial JL (15). Sementara pelakunya berjumlah 9 orang.
Kasus rudapaksa ini menjadi heboh lantaran warga memblokir jalan untuk meminta polisi segera tangkap terduga pelaku.
Keadaan berangsur kondusif setelah pihak berwajib berjanji turun tangan.
Berikut kelengkapan informasi kasus ini dirangkum dari Kompas.com dan TribunLombok.com, Kamis (4/8/2022):
Kronologi kejadian
Baca juga: KRONOLOGI Menantu Rudapaksa Mertua di Bima, Korban Berusia 65 Tahun, Aksi Dipergoki Anak Pelaku
Kejadian bermula saat korban menonton acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 22.30 WITA.
Kemudian seorang terduga pelaku berinisial AL (18) mengajak korban jalan-jalan.
AL lantas membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Di sana sudah ada 12 orang yang nongkrong yang terdiri dari 8 pemuda dan 4 remaja perempuan lainnya.
Melihat banyak orang, korban sempat tidak mau masuk ke dalam rumah.
Namun AL memaksa korban hingga dirudapaksa bergiliran oleh para pelaku.
Setelah beraksi, korban ditinggal sendirian.
Korban selanjutnya menceritakan kejadian ini ke ibunya.