TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum prajurit TNI rampas uang sebanyak Rp 64 juta yang dibawa karyawati pabrik paralon terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilaporkan pelaku perampasan uang bernama Serma Basari (48).
Ia merupakan anggota Babinsa di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Apa yang dilakukan Serma Basari membuat terkejut satuan dan keluarganya. Karena selama ini ia dikenal sebagai pribadi yang baik.
Kini Serma Basari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sudah ditangkap dan diproses oleh Denpom.
Berikut fakta kasus oknum TNI rampas uang di Banyumas dirangkum dari TribunBanyumas.com dan Kompas.com, Kamis (4/8/2022):
Baca juga: Babinsa di Banyumas Ditangkap Karena Berusaha Rampas Uang Rp 64 Juta, Ini Penjelasan TNI
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula saat karyawati bernama Puteri Anugrahita sedang duduk di teras gudang tempatnya bekerja pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Lokasi persisnya berada di Gudang Paralon M Poin Jalan Laksamana Yos Sudarso No 1, Kelurahan Pasar Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Saat itu, Puteri sedang menunggu sopir untuk menyetorkan uang sebanyak Rp 64 juta ke bank.
Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek berwarna hitam.
Tiba-tiba datanglah pelaku menggunakan sepeda motor matik dan langsung merampas uang itu.
Baca juga: Perwira TNI AD Salah Satunya Dandim Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur, Ini Kata DPR
Hal itu sontak membuat Puteri berteriak minta tolong.
Satpam dan 2 karyawan gudang langsung mengejar pelaku.