Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.
Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Baca juga: Anggota Brimob Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Garis Polisi Dipasang
Eks. Juru Bicara Habib Rizieq Berharap Kasus Kematian Brigadir J Diproses secara Transparan
Eks. juru bicara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menyoroti kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ia berharap Polri tidak terburu-buru dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Damai Lubis mengatakan, semua proses harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menjadi kejanggalan di masyarakat.
"Terlebih jangan korban yang meninggal dunia justru dinyatakan menjadi tersangka seperti awal peristiwa anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM. 50, Cikampek, Jawa Barat," kata Damai dalam keterangannya, Rabu 13/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.
Baca juga: Pernyataan Baru Pengacara Keluarga Brigadir J, Minta Semua yang di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Dalam kasus KM 50, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
Namun, status tersangka keenam laskar FPI itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.
Oleh karena itu, Damai Lubis meminta Polri membuka proses penyidikan agar kepastian hukum benar-benar terwujud.
Menurutnya, ada banyak keganjilan informasi yang berkembang di publik, termasuk pemberitaan terkait kronologi peristiwa hingga menewaskan Brigadir J.
Damai juga mengingatkan jangan sampai pelaku penembakan bisa bebas dengan dalih melindungi diri saat insiden itu terjadi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Abdi Ryanda Shakti, Hasanudin Aco/Malvyandie Haryadi)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi