Laporan Wartawan Tribun Papua Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Dua pelaku begal yang masih di bawah umur di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Mimika, Minggu (7/8/2022).
Kedua pelaku berinisial PH dan PY yang masih berusia 15 tahun.
Keduanya ditangkap usai melakukan aksi begal terhadap korban berinisial MA (perempuan) di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dekat Kantor Pengadilan Negeri Timika sekitar pukul 03:00 WIT.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor dan sebilah parang saat digubakan melakukan aksinya.
"Kita berhasil lakukan penangkapan berdasarkan informasi dilapangan dengan ciri-ciri pelaku. Dan tidak butuh waktu lama kita langsung tangkap mereka," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Selasa (9/8/2022) di Timika.
Baca juga: Mengenal Kuala Kencana, Kawasa Modern di Timika
Menurut Berthu, saat ditangkap diduga kedua pelaku ingin melakukan aksi lanjutan karena pelaku berjalan sambil membawa parang.
"Kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Berthu menjelaskan, untuk kronologis kejadian bermula ketika korban MA berjalan kaki dari Jalan Pendidikan menuju Pasar Damai untuk membeli pinang.
Tiba di lokasi kejadian, dua pelaku sudah dalam keadaan mabuk miras menghampiri korban.
Mereka mengeluarkan sebilah parang dan menempelnya di leher korban.
"Saat dia tempel parang di leher korban ada pelaku lainnya itu berkata perkosa saja sambil tertawa-tertawa.
Kedua pelaku kemudian merampas HP korban dan kabur," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul WASPADA! Timika Rawan Begal, Polres Mimika Ringkus Pelaku Begal di Bawah Umur