TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah rudapaksa 3 anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa merupakan pria berumur 46 tahun, IL.
Ia tega rudapaksa 3 putrinya yang semua masih di bawah umur selama bertahun-tahun.
Identitas korban masing-masing R (18), I (16), dan M (13).
Kini, IL sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman mati atas kekerasan seksual yang dilakukannya.
Berikut fakta-fakta ayah rudapaksa 3 anak kandungnya di Kabupaten Luwu dirangkum Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022):
Baca juga: Cerai dengan Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih SD Bertahun-tahun, Ini Pengakuannya
Awal terbongkar
Dihimpun dari TribunLuwu.com, kasus ini mulai terbongkar saat seorang korban kabur dari rumahnya.
Sang ibu yang merasa curiga lalu bertanya kepada korban.
Korban akhirnya mengaku selama ini telah ditiduri ayah kandungnya.
Sedangkan alasan kabur dari rumah lantaran tidak mau melayani nafsu pelaku lagi.
Ibu korban yang tak terima putri kesayangan dilecehkan akhirnya membuat laporan ke Polres Luwu.
Pelaku berhasil diringkus tidak lama setelah kasus didalami oleh pihak berwajib.
Pelaku beraksi selama bertahun-tahun