Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengungkap, pelaku sudah beraksi selama bertahun-tahun.
Bahkan ada korban dirudapaksa sejak masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMA.
"Pada tahun 2018 sampai 2022 atau sudah empat tahun, di rumahnya tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian," ucap Arisandi, dikutip dari TribunTimur.com, Kamis (11/8/2022).
Arisandi melanjutkan penjelasan, antar korban tidak mengetahui jika saudaranya menjadi korban kebejatan sang ayah.
Hal ini karena mereka takut bercerita satu sama lain karena diancam pelaku.
Baca juga: Kasus Dugaan 9 Pemuda Rudapaksa Gadis Remaja di NTB, Warga Blokir Jalan Minta Polisi Tangkap Pelaku
"Begitupun ibu kandung tidak mengetahui kejadian tersebut," tambah Arisandi.
Pengakuan pertama diberikan oleh korban berinisial I.
Kemudian saudara lainnya ikut bercerita sering dipaksa melayani pelaku.
Adapun modus pelaku dengan menganiaya korban sebelum melakukan aksinya.
"Ini kasus setubuhi anak kandung lebih dari satu orang korban, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali," imbuh Arisandi.
Ancaman hukuman
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan menambahkan, pelaku IL terancam hukuman mati.
Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati," katanya, dikuti dari TribunLuwu.com.
Baca juga: KRONOLOGI Menantu Rudapaksa Mertua di Bima, Korban Berusia 65 Tahun, Aksi Dipergoki Anak Pelaku
IL di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.
Ia berdalih khilaf telah merudapaksa 3 anak kandungnya.
"Saya menyesal pak, sangat menyesal," kata IL singkat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.