Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Pekanbaru. Seiring berjalannya waktu, kasus itu diambil alih oleh Polda Riau.
Berkas kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Baca juga: Ketua Jurusan HI Ungkap Dugaan Pelecehan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswi: Ada Pertanyaan Ini
Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Syafri Harto.
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.
Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya. Karena itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan kasasi.
Berita ini telah tayang di Kompas.com