TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis Jimmi Sihombing alias Jefri, sopir angkot empat tahun penjara.
Jefri dinilai terbukti bersalah menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.
Baca juga: Mantan Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko Hadapi Vonis Majelis Hakim Hari Ini
Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menilai lelaki 35 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan terdakwa Jimmi Sihombing alias Jefri dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 5 juta, subsidar 3 bulan kurungan," kata hakim.
Majelis hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Atas vonis tersebut, terdakwa Jimmy yang mengikuti sidang secara daring langsung pasrah menyatakan terima.
"Saya menerima yang mulia," pungkasnya.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut supaya Jimmi dihukum 4,5 tahun penjara.
Baca juga: FAKTA Keributan Anggota TNI dengan Sopir Angkot di Sukabumi, Videonya Viral, Masalah Berakhir Damai
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa warga Dusun III Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang menabrak korban Muhammad Rizki Fadli hingga meninggal dunia.
"Pada Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 04.50 WIB, terdakwa Jimmi Sihombing mengendarai mobil angkutan umum PT Rahayu Medan Ceria dan melintas dari Jalan Perintis Kemerdekaan menuju arah Jalan Prof HM Yamin Medan.
Di mana kecepatan mobil angkutan yang dikendarai oleh terdakwa berkisar 70-80 km/jam," kata JPU Chandra Naibaho.
Kemudian pada saat melintas di jalan tersebut terdakwa melihat lampu jalan berkedip-kedip berwarna kuning artinya tanda hati-hati.
Akan tetapi terdakwa tetap mengendarai mobil angkutan dengan kecepatan tinggi karena terburu-buru untuk mengejar sewa atau penumpang.
"Sehingga pada saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Sutomo Kecamatan Medan Timur hendak menuju arah Jalan Prof. HM. Yamin Medan, tiba-tiba korban Muhammad Rizki Fadli yang mengendarai sepeda motor Honda Vario datang dari arah Jalan Sutomo menuju arah Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur," kata JPU.
Baca juga: Sopir Angkot Cerita Detik-detik Truk Tangki Pertamina Seruduk Sejumlah Pemotor di Cibubur
Akibatnya, mobil angkutan umum PT Rahayu Medan Ceria yang dikendarai terdakwa, langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai korban sehingga suara benturan yang menyebabkan korban terhempas ke arah trotoar.
"Sedangkan mobil angkutan yang yang dikendarai terdakwa oleng ke kiri dan berhenti di dekat trotoar," jelas JPU.
Mengetahui hal itu, terdakwa turun dari mobil angkutan yang dikendarainya dan melihat kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka.
"Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Pringadi Medan untuk mendapatkan pertolongan pengobatan sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor:189/Ver/P/BPDRM/2022 tanggal 08 April 2022," urai JPU.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, ditemukan luka robek pada kelopak mata atas kiri dan pipi kiri, dijumpai luka memar pada dahi kiri dan pipi kiri, dijumpai luka lecet pada kedua lengan dan tungkai kiri.
"Bahwa oleh pihak Rumah Sakit Dr. Pringadi Medan menyatakan korban meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Meninggal Nomor:130/rsudpm/Keu/SKM/IGD/IV/2022 tanggal 08 April 2022," pungkas JPU.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Sopir Angkot Rahayu Medan Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara