TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak SD dirudapaksa ayah kandungnya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dilaporkan yang menjadi korbannya sebut saja namanya Bunga (9).
Sementara pelaku rudapaksa ayah korban berinisial MR alias R (43).
R tega merudapaksa korban berulang kali selama 3 tahun lamanya.
Ia berdalih kesepian ditinggal istri karena bercerai.
Berikut fakta-fakta anak SD dirudapaksa ayah kandung di Kabupaten Rejang Lebong dirangkum dari TribunBengkulu.com, Jumat (12/8/2022):
Baca juga: Kasus ASN Rudapaksa Anak Kandung di Buton Tengah, Terungkap setelah Korban Melahirkan dan Tes DNA
Korban bercerita ke teman
Kasus ini bermula saat korban menceritakan apa yang ia alami ke temannya.
Cerita pilu itu akhirnya didengar oleh orangtua teman Bunga lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.
Polres Rejang Lebong lantas langsung melakukan pendalaman dengan meringkus pelaku.
Korban juga menjalani visum dengan hasil terbukti ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual di bagian intim.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban hingga HP milik pelaku.
Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Beraksi selama 3 tahun
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.