Korban pertama kali dinodai saat masih kelas 1 SD.
"Perbuatan pencabulan terhadap korban terakhir kali dilakukan di rumahnya pada Selasa (9/8/2022) dini hari," urai Tonny.
Tonny melanjutkan, Bunga saat ini duduk di kelas 4 SD.
Polisi kini telah menetapkan R sebagai tersangka.
Ia dijerat UU no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
R terancam dipenjara 20 tahun dan didenda sebanyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Sungguh Bejat, Aksi Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bengkulu: Dilakukan Sejak Korban Kelas 4 SD
Pengakuan tersangka
R di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.
Ia berdalih nekat tiduri putri kandungnya karena merasa kesepian ditinggal istri.
"Tidak ada uang lagi untuk menikah, kalau jajan juga tidak ada duit," ungkap R.
"Hanya untuk melampiaskan nafsu saja, saya mencabuli anak saya kapan saja, saat dia pulang sekolah kadang saya lakukan," tambahnya.
Diketahui, R dan istrinya bercerai pada 2017 silam karena masalah ekonomi.
Tersangka hanya tinggal bersama Bunga dan adiknya di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu.
Sedangkan modus R mengancam akan mengusir korban dari rumah jika berani melapor ke orang lain.
Bunga dan adiknya kini dirawat di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Rejang Lebong.
Keduanya mengalami trauma atas kejadian ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Panji Destama)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.