News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Anak SD Dirudapaksa Ayah Selama 3 Tahun di Bengkulu, Pelaku Berdalih Kesepian Diceraikan Istri

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Ilustrasi korban rudapaksa dan (KANAN) R, ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya yang masih SD saat diamankan pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak SD dirudapaksa ayah kandungnya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dilaporkan yang menjadi korbannya sebut saja namanya Bunga (9).

Sementara pelaku rudapaksa ayah korban berinisial MR alias R (43).

R tega merudapaksa korban berulang kali selama 3 tahun lamanya.

Ia berdalih kesepian ditinggal istri karena bercerai.

Berikut fakta-fakta anak SD dirudapaksa ayah kandung di Kabupaten Rejang Lebong dirangkum dari TribunBengkulu.com, Jumat (12/8/2022):

Baca juga: Kasus ASN Rudapaksa Anak Kandung di Buton Tengah, Terungkap setelah Korban Melahirkan dan Tes DNA

Korban bercerita ke teman

Kasus ini bermula saat korban menceritakan apa yang ia alami ke temannya.

Cerita pilu itu akhirnya didengar oleh orangtua teman Bunga lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.

Polres Rejang Lebong lantas langsung melakukan pendalaman dengan meringkus pelaku.

Korban juga menjalani visum dengan hasil terbukti ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual di bagian intim.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban hingga HP milik pelaku.

Konferensi pers kasus ayah perkosa anak kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Rabu (10/8/2022). Sang ayah sudah melakukan aksi bejat ini sejak korban berusia 6 tahun.

Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Beraksi selama 3 tahun

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.

Korban pertama kali dinodai saat masih kelas 1 SD.

"Perbuatan pencabulan terhadap korban terakhir kali dilakukan di rumahnya pada Selasa (9/8/2022) dini hari," urai Tonny.

Tonny melanjutkan, Bunga saat ini duduk di kelas 4 SD.

Polisi kini telah menetapkan R sebagai tersangka.

Ia dijerat UU no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

R terancam dipenjara 20 tahun dan didenda sebanyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Sungguh Bejat, Aksi Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bengkulu: Dilakukan Sejak Korban Kelas 4 SD

Pengakuan tersangka

Ayah perkosa anak kandung di Rejang Lebong Bengkulu inisial MR alias R (43) warga Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong saat dibawa ke rumah tahanan Mapolres Rejang Lebong, pada Rabu (10/8/2022).

R di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.

Ia berdalih nekat tiduri putri kandungnya karena merasa kesepian ditinggal istri.

"Tidak ada uang lagi untuk menikah, kalau jajan juga tidak ada duit," ungkap R.

"Hanya untuk melampiaskan nafsu saja, saya mencabuli anak saya kapan saja, saat dia pulang sekolah kadang saya lakukan," tambahnya.

Diketahui, R dan istrinya bercerai pada 2017 silam karena masalah ekonomi.

Tersangka hanya tinggal bersama Bunga dan adiknya di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu.

Sedangkan modus R mengancam akan mengusir korban dari rumah jika berani melapor ke orang lain.

Bunga dan adiknya kini dirawat di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Rejang Lebong.

Keduanya mengalami trauma atas kejadian ini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Panji Destama)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini