Ia nekat menjebol mesin ATM tersebut akibat terlilit utang.
“Rencana uangnya digunakan untuk untuk bayar utang judi online. Gaji saya tidak cukup,” ungkap tersangka yang bertugas di Satuan Shabara Polres Empat Lawang tersebut.
Atas perbuatannya, Briptu M Kurniadi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Buat laporan palsu
Briptu M Kurniadi sempat membuat laporan palsu setelah tahu video bobol ATM di Lubuklinggau viral.
Briptu M Kurniadi merekayasa kasus seolah mobil hilang dicuri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Macan Polres Lubuklinggau bawah mobil tersebut merupakan mobil Rendi warga Kabupaten Empat Lawang.
Baca juga: 4 Maling Ganjal ATM Gunakan Obeng dan Alat Pancing Ditangkap Polisi di Cikarang
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil tersebut dipinjam pakai oleh M Kurnadi. Setelah bekerja sama dengan Polisi Empat Lawang, pelaku berhasil di tangkap.
Ternyata sebelum dilakukan penangkapan, M Kurniadi sudah mengetahui aksi pencurian bobol ATM-nya viral di Kota Lubuklinggau.
M Kurniadi pun membuat rekayasa dengan melapor ke Polres Empat Lawang, seolah-seolah mobil temannya yang ia pinjam itu dicuri orang tak dikenal.
Tutup CCTV Pakai Cat Semprot
M Kurniadi mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku bersama kedua temannya sekira pukul 03.00 Wib, kemudian para pelaku masuk ke mesin ATM lalu menutup CCTV dengan cat semprot.
"Sekira pukul 4.30 WIB kami masuk dengan mematikan semua saluran listrik, semuanya kami lakukan secara spontan datang langsung, tidak melakukan pemantauan dahulu," ungkapnya.
"Modusnya pelaku ini menggunakan mobil kemudian menarik mesin ATM tersebut, kejadiannya sempat viral," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi.