Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call asusila dengan para korban.
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta tak berpakaian,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum Pejabat di Lombok Utara Mengaku Jadi Korban Pemerasan Setelah Melakukan VCS
Dengan screenshot tersbut, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Dan apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban," lanjutnya.
Menurut Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp 5 juta.
Namun baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi.
“Di saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan di sejumlah laman dan group medsos,” tuturnya.
Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Ponsel dan 1 unit mobil.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun lamanya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tertipu Profil Wanita Cantik, Pria Lampung Rela Video Call Vulgar Malah Diperas