Laporan Wartawan Tribun Lampung Riana Mita Ristanti
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pemuda berinisial AH (26) Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi korban pemerasan dilakukan sekelompok pria.
Pelaku pemerasan berinusual DD (23) warga Pekon Margakaya, ES (22) warga kelurahan Pringsewu Selatan, dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kelompok pria pelaku pemerasan di Pringsewu ini pura-pura jadi wanita di media sosial, dengan memasang foto profil perempuan cantik.
Alhasil pemuda yang tergiur dengan paras wanita di profil media sosial itu rela video call vulgar, kemudian ditangkap layar oleh para pelaku.
Lantas para pelaku memeras korban si pemuda, dengan mengancam bakal menyebarkan foto vulgar hasil tangkap layar video call itu, apa bila tidak memberi sejumlah uang.
Baca juga: Polisi Pulangkan Dua Pelaku Pemerasan terhadap Teknisi Pemasangan Kabel Internet
Korban AH, lantas melapor ke polisi. Alhasil polisi menangkap ketiga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan bila penangkapan ketiga pelaku berdasar laporan korban AH.
"Korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu 13 Agustus 2022," kata Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (16/8/2022).
Atas laporan tersebut, ketiganya kemudian ditangkap di tiga lokasi berbeda.
DS diciduk pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu.
Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumahnya masing-masing.
Feabo juga mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, pelaku pura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki.
Pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi WhatsApp.
Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call asusila dengan para korban.
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta tak berpakaian,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum Pejabat di Lombok Utara Mengaku Jadi Korban Pemerasan Setelah Melakukan VCS
Dengan screenshot tersbut, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Dan apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban," lanjutnya.
Menurut Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp 5 juta.
Namun baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi.
“Di saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan di sejumlah laman dan group medsos,” tuturnya.
Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Ponsel dan 1 unit mobil.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun lamanya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tertipu Profil Wanita Cantik, Pria Lampung Rela Video Call Vulgar Malah Diperas