TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL- N, seorang dokter wanita aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberhentikan karena kasus perselingkuhan.
N bertugas di RSUD Saptosari.
Baca juga: Violenzia Jeanette Tuding Rheza Pahlawan Selingkuh, Vio: Setia Itu Mahal
Oknum dokter itu ditangkap warga melakukan perselingkuhan beberapa waktu lalu.
"Ya sering saya katakan. Saya berpatokan berpegang teguh pada undang-undang, peraturan pemerintah, (pemberhentian) terkait dengan perselingkuhan," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Selasa (16/8/2022).
Dia mengatakan, pihaknya ingin semua termasuk dirinya mengikuti perturan yang berlaku.
"Saya ingin PNS, kita berbersama-sama menjalankan peraturan yang ada. Kita digaji oleh Negara ini oleh Bangsa ini. Kalau kita menghianati itu, artinya kita menghianati masyarakat, tentu ASN diatur undang-undang dan kita juga. Itu jelas banget kok," kata pensiunan TNI AD ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono menambahkan, pemberhentian ini diberikan kepada dokter wanita berinisial N seorang ASN yang bertugas di RSUD Saptosari.
"Kasus ini mohon maaf sebelumnya menimpa dokter inisial N, bertugas di RSUD Saptosari karena dipandang kita semua. Pak Bupati menempuh kebijakan yang sangat berat. Sebenarnya beliau sangat berat kebijakan itu ditempuh. Ini ditempuh agar ini menjadi kejadian terakhir agar tidak terulang kepada seluruh ASN," kata Drajad.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Tukang Parkir M Bloc Space Jakarta, Intip Korban yang Buang Air Kecil Lalu Sentuh Dada
Dia mengatakan, kondisi saat ini dengan adanya media sosial, beban tugas yang berat seringkali membuat interaksi antar orang bertambah.
Sehingga harus menerapkan disiplin agar kejadian seperti itu tidak terulang.
"Sempat mencuat di masyarakat karena waktu itu di lingkungan kampung akhirnya mendatangi yang bersangkutan, dan kebetulan berdua di rumahnya dengan status belum suami istri," kata dia.
"Yang bersangkutan kami berhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Drajad.
Perlu diketahui, orang dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, digerebek istri selingkuhannya saat sedang berduaan.
Baca juga: Oknum Dokter di Jepara Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Ini Sosoknya
Keduanya diamankan warga saat menginap di salah satu rumah di RT 025 Pedukuhan Gumawang, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty mengaku sudah mendapatkan laporan terkait penggerebekan itu.
"Iya (dokter), saya baru dapat informasi dari Pak Direktur tadi malam. Jadi kejadian yang dilaporkan betul adanya, tapi detailnya saya belum tahu," kata Dewi, saat dihubungi. Minggu (12/6/2022).
Dia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dokter yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kejadian Jumat (9/6/2022) lalu.
Alasan pemecatan
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menyebut beberapa poin yang menyebabkan bupati memberhentikan dokter N.
Di antaranya menyebabkan rusaknya rumah tangga teman selingkuhannya.
Baca juga: Dua Oknum Dokter Selingkuh di Sinjai akan Jalani Pemeriksaan dalam Waktu Dekat
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, sebelum diberhentikan, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, atasan langsung dan bidang kepegawaian BKKPD.
Selain mengklarifikasi dokter N, mereka juga memeriksa selingkuhan dokter itu.
"Tidak hanya yang bersangkutan, kami juga menghubungi masyarakat RT yang melakukan penggerebekan itu, pasangannya juga kami panggil," kata Iskandar, saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, pada Selasa (16/8/2022).
Dia mengatakan, dokter itu terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Di dalamnya disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.
"(dokter N melanggar PP) Itu terbukti," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, dalam peraturan pemerintah itu ada beberapa sanksi berat yakni pertama diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, kedua dibebaskan dari jabatannya, atau ketiga diturunkan jabatannya.
Baca juga: Oknum Dokter yang Terjaring Razia Saat Bersama Wanita Lain Dilaporkan Sang Istri ke Polres Sinjai
"(kasus selingkuh) Masuk berat, teman selingkuhnya itu kan punya rumah tangga menyebabkan retaknya keluarga orang lain, itu juga tidak boleh. Sudah diberitakan berita nasional dan sebagainya. (pemecatan) ini semata-samata menjaga marwah ASN di Kabupaten Gunungkidul," kata Iskandar.
Dia mengatakan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atas dokter N sudah diberikan hari ini kepada yang bersangkutan.
N juga diberikan waktu 14 hari setelah keputusan ini untuk banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
"Diperbolehkan banding dalam dalam waktu 14 hari setelah keputusan ini," kata Iskandar.
"(mulai hari ini) tidak masuk, (saat menerima SK Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) tidak histeris seperti kasus sebelumnya (kasus perselingkuhan dua ASN), (Hak) yang bersangkutan mau banding administrasi atau tidak," kata dia.
Berita ini telah tayang di Kompas.com