TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa- Bali kembali diperpanjang hingga Senin (29/8/2022).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.
Sama seperti periode sebelumnya, seluruh wilayah Jawa-Bali masih berstatus PPKM Level 1.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahann Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA pada hari Selasa (16/8/2022).
"Penetapan PPKM level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali berdasarkan masukan dari para pakar dengan pertimbangan kondisi faktual di lapangan," ujar Safrizal
Safrizal juga menyatakan bahwa perpanjangan PPKM level 1 Jawa-Bali, berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Daerah, Semuanya Berada pada Level 1
Dikarenakan PPKM kali ini sama seperti periode sebelumnya, maka aturan yang digunakan juga masih sama.
Berikut aturan lengkap pada PPKM level 1:
Sekolah dan Kantor
- Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
- Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.
Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar, Restoran, dan Warung Makan
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.