TRIBUNNEWS.COM - Penjara rupanya sama sekali tak membuat pria berinisial BF (24), warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, kapok.
Selama hidup, sudah dua kali ia dipenjara atas kasus pencurian. Dan ia kembali berbuat jahat usai bebas hingga akhirnya ditangkap polisi untuk kali ketiga.
Belum lama ini ia ditangkap atas kasus penjambretan dan pencurian motor.
Baca juga: Majikan Memaafkan, Seorang ART Warga Malang Dibebaskan dari Kasus Pencurian
"Sudah tak punya pekerjaan dan tempat tinggal," kata BF menyampaikan alasannya kembali melakukan perbuatan itu seperti diberitakan Surya.co.id.
Kedua orang tuanya pun, kata BF, sudah ogah mengurusinya.
Sepak terjang BF
Polres Trenggalek mencatat BF, warfa Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, itu sudah dua kali menjadi narapidana.
Itu artinya, ia bakal menjalani hukuman untuk yang ketiga kalinya dalam rentang lima tahun.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menjelaskan, BF pertama kali masuk penjara akibat kasus pencurian ponsel pada 2017.
Saat itu, ia divonis 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan.
Baca juga: Bahaya yang Mengintai di Balik VPN, Ancaman Malware hingga Pencurian Data Pribadi
Setelah bebas, ia kembali terjerat dua kasus kejahatan pada 2019, yakni kasus penadah kendaraan curian dengan vonis 1 tahun 4 bulan dan kasus pencurian dengan kekerasan dengan vonis 1 tahun.
Kini, setelah bebas, BF kembali bersiap mendekam kembali ke penjara setelah mencuri motor dan menjambret pengguna jalan.
Alith menjelaskan, pelaku tak hanya sekali menjalankan aksi kejahatan setelah keluar dari penjara.