"Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin," lanjutnya.
J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tapin.
BERITA REKOMENDASI