News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Briptu D yang Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Oknum polisi Briptu D diduga terima suap dari Casis Bintara Polri, Propam temukan Rp 4,4 miliar dalam sebuah mobil city car.

Lalu, nasib mereka di seleksi calon siswa Anggota Polri telah didiskualifikasi.

Para calon siswa Polri ini dianggap melanggar pakta integritas dalam penerimaan anggota.

"Ya, konsekuensinya 18 peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar pakta integritas," ujar Didik.

Didik mengimbau bagi para calon siswa Polri untuk tidak percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri.

Penangkapan Briptu D merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek calo dalam penerimaan anggota Polri.

Saat ini, Polda Sulteng masih menyelidiki kemungkinan ada dugaan keterlibatan oknum anggota lain atas kasus ini.

Baca juga: UPDATE Kasus Mardani Maming, Resmi Ditahan hingga KPK akan Dalami Aliran Dana Suap

Apa Hukum Pidananya?

Ilustrasi Polisi - oknum Briptu D diduga terima suap dari Casis Bintara Polri, Propam temukan Rp 4,4 miliar dalam sebuah mobil city car (Istimewa)

Merujuk hukum pidana, jika anggota polisi menerima uang dari calon siswa anggota Polri akan melanggar prinsip dalam Perkapolri.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, penerima atau pemberi suap akan terancam pasal Penyuapan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku penyuapan akan terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal RP 250 juta untuk orang yang:

1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Adapun, oknum polisi yang menerima suap menurut Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 juga akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana disebut di atas. (*)

(Tribunnews.com/ TribunPalu.com/ Ketut Suta/ Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini