TRIBUNNEWS.COM - Siapa Brigjen NA? Jenderal bintang satu TNI yang melakukan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung.
Pelaku penembakan sejumlah kucing liar di area Sesko TNI Bandung terungkap.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan pelaku penembakan kucing itu adalah seorang perwira TNI berpangkat Brigjen.
Perwira TNI pelaku penembak kucing itu yakni Brigjen TNI NA.
"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin, untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung," ujar Prantara, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022), dikutip dari TribunJabar.
"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI N telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin sekitar jam 13.00," tambah dia.
Baca juga: 3 Karakter Kucing Ikonik di Film Ghibli dalam Rangka Hari Kucing Sedunia
Siapa Brigjen TNI NA?
Lantas siapakah Brigjen TNI NA?
Pihak TNI tidak membeberkan detail siapa Brigjen TNI NA.
Namun, masih menurut keterangan Kapuspen TNI Mayjen Prantana, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik Sesko TNI.
Motif tembaki kucing
Kapuspen TNI Mayjen Prantana juga mengungkap motif penembakan terhadap sejumlah kucing yang dilakukan Brigjen TNI NA.
Berdasarkan keterangan Brigjen NA, lanjut Mayjen Prantana, penembakan terhadap kucing liar itu untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Sesko TNI.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujarnya.
Saat ini, Mayjen Prantana menyatakan TNI tengah melakukan proses hukum terhadap Brigjen NA.
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," ucapnya.
Sebelumnya, penembakan terhadap kucing ini viral di media sosial.
Baca juga: 10 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 2022 Beserta Cara Membuat dan Bagikan di Media Sosial
Dalam postingan di media sosial, dilaporkan sejumlah kucing mati mengenaskan.
Hal itu dikabarkan oleh salah satu rumah singgah hewan telantar melalui akun Instagramnya.
"Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini.
Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022. Satu Kucing saat ibu mau di-X-ray, untuk memastikan luka tembak dan peluru di badan kucing. Help Pak @ridwankamil bapak @jenderaltniandikaperkasa @rizky_irmansyah @nathasatwanusantara @christian_joshuapale @deasyfebry @jakartaanimalaidnetwork @femkemonita," tulis pemilik akun dalam unggahannya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)