Di tempat itu, kedua korban diberi minuman keras (miras) oleh para pelaku.
Akibatnya, korban mabuk hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Tak Tahan Lagi Tinggal di Gunung, Satu dari 9 Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja Menyerahkan Diri
Saat korban sudah tak berdaya, para pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran.
"Kedua korban diajak minum minuman keras, kemudian dalam kondisi pengaruh alkohol, kedua korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku," ujar Siswo.
Mengutip Kompas.com, kasus ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa dua anak di bawah umur secara bergantian.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaus lengan pendek, satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedelapan pelaku terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 15 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)