Laporan Wartawan Tribun Jambi A Musawira
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Wanita berinisial F (26), seorang penyandang disabilitas fisik bikin geger warga setempat.
Belum bersuami, F yang mengalami lumpuh sejak lahir diketahui berbadan dua, bahkan usia kandungan telah mencapai 7 bulan.
Belakangan diketahui kehamilan warga Kecamatan Mersam, Batanghari, Jambi adalah akibat perlakuan bejat ayah tiri yang berinisial T (41).
Pelaku berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari pada 30 Juli 2021 lalu setelah dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku ke Polres Batanghari.
Ia ditangkap kepolisian terkait kasus pemerkosaan perempuan penyandang disabilitas.
Baca juga: Fakta 2 Siswi SMP di Jambi Duel hingga Seorang Tewas: Berkelahi di Sekolah dan Dipicu Tuduhan Hamil
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting menjelaskan kronologi peristiwa pemerkosaan teresbut.
Berawal dari ibu korban atau pelapor yang berinisal S yang curiga anaknya belum datang bulan pada akhir November 2021, lalu April 2022 ibu korban melihat perut anaknya membesar.
“Untuk memastikan ini, pelapor (ibu) minta bidan desa untuk ke rumah agar memeriksa anaknya. Saat itu bidan cuman bilang hanya demam dan dikasih obat,” katanya, Rabu (24/8/2022).
Pada Juli lalu ibu korban melihat perut anaknya makin membesar dan mengeluh ada rasa sakit.
Ibunya kembali memanggil bidan untuk ke rumah memeriksa anknya karena perutnya semakin membesar.
Bidan menyarankan untuk diperiksa ke rumah sakit untuk dilakukan USG.
“Benar, dari hasil pemeriksaan anaknya sudah hamil 7 bulan. Di mana dilakukan ayah tiri atau suami pelapor,” katanya.
Setelah menerima laporan ini, Unit IV Satreskirm Polres Batanghari dan Anggota Polsek Mersam begerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan suami dari pelapor atau ayah tiri dari korban.
“Kita amankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Baca juga: Dukung Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas, BUMN Ini Sambut Empat Karyawan Difabel
Modus pelaku ini menjaga anak tirinya ketika ibunya bekerja di luar. Pelaku mengakui melakukan pemerkosaan sebanyak 2 kali.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Pelaku kepada sejumlah wartawan hanya bisa memilih diam dengan wajah ditunduk ke bawah.
Ia tampak mengakui dan menyesali perbuatan bejatnya itu dengan mengangguk-anggukan kepalanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Perempuan Disabilitas di Batanghari Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Hingga Hamil 7 Bulan