TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi memvonis Ahnaf Arrafif alias Erayani 6 tahun penjara terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis, Rabu (24/8/2022).
Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademik dengan melakukan tindakan medis.
Baca juga: Nyamar Jadi Pria yang Nikahi Perempuan: Erayani Buat Fotografer Terkesima, Bicara Bahasa Mandarin
"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Alex.
Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut.
Dia mengklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapapun.
"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapapun, pihak klinik juga membenarkan hal itu kok," kata Ineng.
Namun hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan karena pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya.
Baca juga: Pernikahan Sejenis di Jambi, Ibunda Erayani Ungkap Mawar sudah Tahu Ahnaf Arrafif Seorang Perempuan
Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Terhadap kasus ini kami pikir-pikir tidak terima terbukti bersalah melakukan tindakan medis, untuk hasil putusan ini kami akan melakukan banding," pungkas Ineng.
Dituntut 8 tahun
Erayani sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Sukmawati dalam membacakan tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa Erayani terbukti melakukan tindak pidana murni.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujarnya, Rabu (27/7/2022) lalu.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Khawatir Citayam Fashion Week Jadi Tempat LGBT
Erayani terlibat dalam pernikahan sesama jenis dengan perempuan warga Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis.