TRIBUNNEWS.COM, GOWA- Polres Gowa Sulawesi Selatan menjelaskan mengenai viral seorang anggota Polantas terseret dan berada di atas mobil yang melaju, Selasa (23/8/2022).
Personel tersebut terseret mobil lantaran pengemudi panik dan injak pedal gas saat razia pajak kendaraan.
Baca juga: Pemotor Tabrak Polisi saat Razia di Pariaman Jadi Tersangka, Korban Terseret hingga Alami Luka Berat
Personel Satlantas itu berinisial Brigpol SA atau Ullah.
Awalnya, Brigpol SY sedang bersama petugas Samsat Gowa sedang melakukan razia pajak kendaraan di Jl Hos Cokroaminoto, Gowa.
Berselang beberapa saat, seorang petugas menghentikan sebuah mobil merek honda mobilio warna putih.
Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan anggota yang bertugas telah dilengkapi surat tugas dalam rangka penertiban pajak kendaraan
Petugas Samsat Gowa yang menghentikan mobil itu menepi.
Pelaku berinisial MHS yang merupakan seorang mahasiswa di sebuah kampus di Makassar sempat berhenti.
Baca juga: Tips Hadapi Debt Collector Rampas Motor di Jalanan hingga Polisi Janji Razia Mata Elang
Namun, pelaku hendak kabur. Brigpol SA yang berada di depan mobil berusaha menghentikan mobil itu.
Brigpol SA yang berada di atas kap dan terseret di atas mobil. Ia berpegangan di besi wiper.
Ia baru bisa turun setelah pelaku menepi sekira 300 meter dari titik awal atau di Jl KH Wahid Hasyim, tepatnya di depan Pasar Induk Sungguminasa Gowa.
"Pelaku sudah menepi namun entah kenapa pelaku kemudian menancap gas dan anggota menepi kurang lebih 300 meter," kata Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh .
Akibat insiden itu, Brigpol SA mengalami luka lecet di bagian tangan
Sedangkan pelaku MS (21) telah diamankan bersama mobilnya di Mapolres Gowa.
Baca juga: Takut Kena Omel Orangtua, Pemuda Mabuk Tabrak Polisi Saat Razia dengan Mobilnya, Kemudian Kabur
AKP Hasan Fadhlyh membeberkan, korban merasa panik sehingga tidak terkontrol injak pedal gas dan mobil melaju.
Ia kini tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gowa.
Akibat perbuatannya pelaku, disangkakan pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral di Medsos, Anggota Satlantas Polres Gowa Terseret dan Bergelantung di Atas Mobil